Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Panduan Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Ini Tanda Surat Suara yang Sah

Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak besok, 27 November 2024, lengkap dengan tanda atau ciri surat suara yang dinyatakan sah.

Priyombodo
Ilustrasi - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak besok, 27 November 2024, lengkap dengan tanda atau ciri surat suara yang dinyatakan sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara mencoblos pada Pilkada Serentak 2024.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak akan dilakukan besok Rabu (27/11/2024).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah di Indonesia.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan yang sah sebagai pemilih Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Pemilih dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Baca juga: Tugas KPPS 6 dan 7 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS

Panduan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

1. Pertama pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Baca juga: Tugas KPPS 2 dan 3 dalam Pilkada 2024, Lengkap dengan Gaji dan Lokasi Duduk di TPS

Tanda atau Ciri Mencoblos Surat Suara yang Sah:

  • Apabila tanda coblosan terdapat pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, atau foto pasangan calon, nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Coblosan lebih dari satu kali pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon tetap dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Pemilih mencoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon atau nama pasangan calon dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Tanda pencoblosan tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain,juga dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Baca juga: Bawaslu Masih Temukan Alat Peraga Kampanye yang Belum Ditertibkan pada Masa Tenang Pilkada 2024

Perbedaan Warna Surat Suara pada Pilkada 2024

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan