Pilkada Serentak 2024
Panduan Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Ini Tanda Surat Suara yang Sah
Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak besok, 27 November 2024, lengkap dengan tanda atau ciri surat suara yang dinyatakan sah.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara.
Pada masing-masing surat suara terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:
a. Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
b. Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
c. Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Nantinya pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya.
Warga yang berasal dari Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.
Sedangkan untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.