Masalah Donasi Agus-Novi Sampai Diadukan ke Menteri Sosial, Gus Ipul Bakal Temui Pihak Terlibat
Gus Ipul menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah yang terkait masalah donasi ini,
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Siapapun, menurut Gus Ipul, boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban dengan audit laporan keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” jelasnya.
Baca juga: Kemensos Utamakan Pengobatan Agus Salim Si Korban Penyiraman Air Keras
Kemensos, kata Gus Ipul, sangat mendukung dan mengapresiasi para pihak selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan.
Diketahui, Agus Salim, korban penyiraman air keras di Jakarta Barat, melaporkan YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke polisi.
Pelaporan ini buntut kisruh uang donasi yang diterima Agus Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi menuding istri Agus tidak menggunakan uang donasi tersebut sebagaimana mestinya untuk berobat.
Agus justru membagi-bagikan uang donasi itu ke sejumlah anggota keluarga.
Diketahui, uang donasi itu didapat Agus dari warganet berkat bantuan Pratiwi Noviyanthi.
Hadiri The Taste of Papua, Fatma Saifullah Yusuf Puji Kelezatan Papeda Khas Papua |
![]() |
---|
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat hingga Pemberdayaan |
![]() |
---|
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
![]() |
---|
Danpomdam Jaya Bicara Nasib Kopda FH dan Serka N Usai Jadi Tersangka Penculikan, Bakal Dipecat? |
![]() |
---|
Danpomdam Jaya Ungkap Kopda FH dan Serka N Diberikan Uang Rp100 Juta untuk Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.