OTT KPK di Pekanbaru
Sosok Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK, Karirnya Moncer di Kemendagri
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau, Senin (2/12/2024).
Penangkapan Risnandar Mahiwa tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Johanis Tanak kepada wartawan.
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan para pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk Risnandar Mahiwa sedang dilakukan pemeriksaan.
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ghufron.
Lalu siapakah sosok Risnandar Mahiwa?
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Penyelenggara Negara di Pekanbaru Riau
Profil Risnandar Mahiwa
Risnandar lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 6 Juli 1963.
Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Risnandar menggantikan Muflihun yang juga sebelumnya menjabat penjabat wali kota.
Wali kota terpilih Pekanbaru diketahui akan dilantik pada 10 Februari 2024.
Risnandar selain menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru, juga menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tangkap Tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Selain itu, Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).
Dalam karir sebagai PNS, ia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Risnandar tercatat pernah menyelesaikan pendidikan D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006).
Kemudian, Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.