Sabtu, 30 Agustus 2025

Ramai-ramai Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri/TNI, Pengamat Jelaskan Risiko

Usulan mengembalikan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sejumlah penolakan. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
ist
Ilustrasi Polri - Usulan mengembalikan Polri kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sejumlah penolakan.  

PBNU: Artinya Kemunduran 

Penolakan juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan. 

Menurutnya, ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri.

Rahmat menjelaskan, penempatan Polri di bawah TNI tidak bisa karena perbedaan bidang.

TNI di bidang pertahanan, dengan doktrin sistem pertahanan semesta. Sedangkan Polri di bidang Kamtibmas, dengan doktrin perlindungan, pelayanan dan pengayoman masyarakat.

“Kalau mau ditempatkan di bawah TNI, harus ada perubahan doktrin TNI seperti ABRI dulu dengan doktrin Sishankamrata. Namun itu artinya kemunduran dan berpotensi melanggar konstitusi,” katanya saat dihubungi.

Kondisi serupa juga terjadi bila Polri berada di bawah Kemendagri

Dirinya menilai Polri sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang keamanan, akan ada kesulitan dalam penyesuaian dengan ASN lainnya.

“Karena perbedaan tupoksi dan kekhususan lain, seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegasnya.

Ciderai Semangat Reformasi 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Alwashliyah (PP GPA) Aminullah Siagian, mengatakan, usulan PDIP ini mencederai semangat reformasi. 

"Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan juga Deddy Sitorus atau PDIP kecewa karena kalah dalam berbagai proses Pilkada di berbagai daerah seperti Sumut atau di kandang Banteng di Jateng lalu jangan pula menghembuskan isu yang bukan-bukan. Polri jadi Partai coklat lah, kita juga punya keluarga yang anggota polisi yang lurus bertugas jadi tersinggung disebut polri sebagai partai coklat."

"Jika PDIP ada bukti ajukan saja diproses sengketa konstitusional di MK, jangan malah menggiring opini yang malah mencederai semangat reformasi," ujar Amin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12/2024). 

Menurut Amin hal ini bukan main-main karena menyangkut sebuah institusi penting yang keberadaannya tercantum dalam konstitusi. 

Menurutnya, Polri sudah mulai menunjukkan keinginan perubahan yang lebih baik untuk reformasi kelembagaan melalui program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan