Buronan Interpol China Ditangkap saat Liburan Bareng 3 Anak di Batam, Kejahatannya Ga Kaleng-kaleng
Geng dari YZ mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data hingga meraup keuntungan 130 juta Yuan atau setara Rp284 miliar.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Yuldi mengatakan YZ juga diketahui belum pernah tinggal di Indonesia sebelumnya.
"Jadi yang bersangkutan ini belum pernah tinggal di Indonesia. Dia memang tidak pernah tinggal di Indonesia dan yang bersangkutan adalah pemegang permanent resident di Singapura," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga sekaligus menyerahkan YZ kepada Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung mengatakan YZ, diduga melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini masyarakat RRT yang kalau dirupiahkan sekitar Rp284 miliar dalam aktivitas judi online.
Menurutnya, hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan YZ juga terlibat dalam aktivitas penipuan.
"Selanjutnya akan kami proses, dan kami sudah menghubungi interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan buronan dari Interpol Beijing," kata dia.

Kabagjatinter Interpol Indonesia Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pihak Polri dalam hal ini NCB Interpol Indonesia belum melakukan pemeriksaan atau investigasi terbatas lebih lanjut terkait YZ.
Untuk itu, ia mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan menyangkut keterkaitan antara kedatangan YZ dengan aktifitias kejahatan judi online di Indonesia maupun tindak pidana perdagangan orang di Indonesia untuk dijadikan operator judi online di luar negeri.
Baca juga: Penampakan Zumi Zola dan Putri Zulhas usai Resmi Menikah, Ijab Kabul di Depan Masjid Nabawi
"Karena ini sifatnya baru penyerahan hari ini, kita belum melakikan interogasi atau investigasi yang sifatnya terbatas karena ini bukan tersangka kita, tapi ini tersangka China," ucap Ricky.
"Kita juga belum bisa menjawab pertanyaan itu, karena belum ada informasi mengenai hal tersebut," lanjutnya.
Kejutan Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2025: 2 Jagoan China Rungkad, Murid Herry IP Menyala |
![]() |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
![]() |
---|
Eskalasi di Laut China Selatan Kian Militeristik, ASEAN Dituntut Lebih dari Sekadar Penonton |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.