Polisi Aniaya Ibu Kandung
Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022
Bambang menjelaskan, terkait pelanggaran etik ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk terduga pelanggar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Nikson sudah menderita gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu. Direhab dibawa ke RSJ Grogol pada setahun yang lalu selama beberapa bulan perawatan tapi kemudian dibawa pulang karena sudah dinyatakan mendingan,” ujar Rony.
Sebelumnya, seorang oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) melakukan aksi tidak terpuji menghantam kepala ibu kandungnya HS (61) memakai tabung elpiji 3 kilogram (kg).
Peristiwa tragis itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga berujung kematian pada Minggu (1/12/2024).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian nahas tersebut di mana pelaku saat ini sudah ditangkap.
“Saat kejadian saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kat Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Komentari Kasus Gus Miftah Gunakan Diksi Rakyat Jelata, Juru Bicara Istana Minta Maaf
Rio meyakinkan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar Rio.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” sambungnya.
Polisi Aniaya Ibu Kandung
Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020 |
---|
Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas |
---|
Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh |
---|
Temuan Obat Depresi dan Epilepsi hingga Pengakuan Keluarga soal Kondisi Aipda Nikson |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.