Senin, 17 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Diperiksa KPK terkait Penyidikan Kasus Abdul Wahid

Tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid, Senin (17/11/2025).

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
OTT KPK - Gubernur Riau Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Penyidikan KPK berlanjut, kini tiga pramusaji di rumah dinas Gubernur Riau diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid, Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tiga pejabat di Riau termasuk gubernur non aktif Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
  • Tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 4 - 23 November 2025.
  • Penyidikan kasus berlanjut, KPK memeriksa lima saksi, tiga di antaranya adalah pramusaji di rumah jabatan gubernur.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait kasus yang menjerat Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, Senin (17/11/2025). 

Kali ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, tiga di antaranya adalah pramusaji di rumah jabatan gubernur.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pramusaji adalah orang yang melayani pesanan makanan dan minuman sesuai permintaan.

Abdul Wahid diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Gubernur Riau yang baru menjabat 8 bulan itu, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada Senin (3/11/2025), pekan lalu.

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Satu dari tiga sosok yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 - 23 November 2025

AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan saudara DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK pun terus mendalami kasus Abdul Wahid cs. Kini, KPK memanggil lima sosok yang turut diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau pada Senin, hari ini.

Baca juga: Kasus Pemerasan Abdul Wahid: KPK Geledah Rumah Kadis Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam

Lima orang itu, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Abdul Wahid cs.

Pemeriksaan saksi ini, dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," katanya. 

Sosok tiga pramusaji yang bekerja di Rumah Dinas 

  • Alpin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
  • Muhammad Syahrul Amin (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)
  • Mega Lestari (Swasta/Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur)

Selain ketiga pramusaji, ada Rifki Dwi Lesmana selaku aparatur sipil negara (ASN) PPPK Dinas PUPR dan Hari Supristianto selaku Staf Perencanaan Disdik Provinsi Riau.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved