Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis Ungkap Sosok 'Wasit' di Jakarta dalam Kasus Korupsi Timah, Pengganti Eks Kapolda Babel
Harvey Moeis mengungkap ada sosok 'wasit' di Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Hasanudin Aco
Meski pada sidang sebelumnya ia mengaku lupa siapa sosok wasit itu.
Namun pada sidang kali ini ia membeberkan siapa sosok tersebut berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Brigjen Saiful Zachri pada saat itu.
Dari hasil pembicaraan itu, Harvey menuturkan bahwa wasit di Jakarta yang ia maksud merujuk pada calon pengganti Brigjen Saiful Zahcri.
"Wasit di jakarta itu kalau tidak salah ini. Saya sempet ada perbincangan dengan pak Kapolda beliau sudah mau diganti. Wasit di Jakarta itu mungkin pengganti beliau yang di Jakarta," kata Harvey.
"Maksudnya, Kapolda juga?" tanya Jaksa memastikan.
"Eee kata beliau," ucap Harvey.
Jaksa Dibuat Geram
Mendengar hal itu, Jaksa pun sempat dibuat geram dengan Harvey karena suami artis Dewi Sandra itu kerap memberikan jawaban yang berbeda-beda terkait sosok wasit di Jakarta ini selama di persidangan.
"Ini berbeda dengan keterangan saudara di persidangan yang lain ya?" tanya Jaksa.
"Di persidangan sebelumnya kan saya lupa dan terus saya bilang mungkin itu saya improvisasi untuk menyemangati yang lainnya ya," ucap Harvey.
"Terserah saudaralah ya, yang jelas ada wasit dalam proses permintaan bijih timah dari PT timah ke itu, yang saudara sebut wasit jawaban saudara berubah-ubah," pungkas Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut Pekan Depan
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun telah dituntut kemarin di persidangan.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.