Senin, 25 Agustus 2025

CPNS 2024

Link Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2024, Berikut Tata Tertib Pelaksanaannya

Simak jadwal SKB CPNS Kementerian Pertanian 2024, lengkap dengan tata tertib pelaksanaannya berikut ini.

Dok. Kemenkumham
SKB - Simak jadwal SKB CPNS Kementerian Pertanian 2024, lengkap dengan tata tertib pelaksanaannya berikut ini. 

8) Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor, jika ada hal yang mencurigakan dilakukan pemeriksaan fisik lebih lanjut.

9) Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril.

10) Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai.

11) Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

12) Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

13) Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.

14) Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan oleh BKN sebelum penyelenggaraan seleksi.

Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS Kemenag 2024 untuk 41 Jabatan Telah Dirilis, Berikut Link Downloadnya

Larangan Bagi Peserta SKB CPNS Kementerian Pertanian 2024

  •  Membawa buku atau catatan lainya.
  • Membawa/memakai jam tangan, ikat pinggang (gesper), perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, kamera, dan handphone atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi tes selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun. dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan