Judi Online
Jaringan Judi Online Internasional di Jawa Timur Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap jaringan sindikat judi daring internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam operasi besar ini, enam orang tersangka dengan peran terstruktur diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam tersangka memainkan peran penting dalam operasional jaringan ini.
Dua tersangka, MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, bertindak sebagai promotor yang gencar memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru.
Sementara itu, STK (48) asal Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil judi.
Sedangkan EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat bertindak sebagai direktur perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan jejak keuangan melalui proses pencucian uang.
“Modus yang mereka gunakan sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, lalu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” kata AKBP Charles, Kamis (12/12).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan fiktif, dan berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi daring dan TPPU yang semakin marak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring.
Selain merugikan diri sendiri, aktivitas ini melanggar hukum dengan ancaman hukuman berat.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya. Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan upaya untuk mengungkap jaringan kriminal yang semakin canggih dalam menyembunyikan kejahatan mereka. Polda Jatim berharap masyarakat ikut berperan dalam memerangi aktivitas ilegal semacam ini.
Judi Online
Demokrat: Prabowo Anti Perjudian, Siapapun Terlibat Harus Dihukum |
---|
4 Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Dijatuhi Vonis Penjara, Zulkarnaen Apriliantony 7 Tahun |
---|
Lanud Sultan Hasanuddin Makassar Gelar Sidang Kasus Judi Online yang Jerat Prajurit |
---|
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.