Korupsi di PT Timah
Pembelaan Mantan Dirut PT Timah dalam Sidang: Mau Benahi Perusahaan Malah Dituntut 12 Tahun Penjara
Riza mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, terutama mengingat niatnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain eks Dirut, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra.
Emil juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.
Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.
Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.
Korupsi di PT Timah
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.