Selasa, 26 Agustus 2025

Pilgub DKI Jakarta 2024

VIDEO RK dan Suswono Akan Istirahat Sejenak Usai Pilgub Jakarta: Ucapkan Selamat kepada Pramono-Rano

"Kita akan kembali ke keluarga masing-masing," kata Ridwan Kamil, di kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dia mengungkapkan timnya sebenarnya telah menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan banyak temuan yang menurutnya perlu diklarifikasi.

 "Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujar Ridwan Kamil.

Namun, setelah melakukan musyawarah bersama sejumlah tokoh, ahli, dan pimpinan politik, pasangan Ridwan Kamil-Suswono akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan langkah hukum.

"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," ucap Ridwan Kamil.

Tak Ada Perintah Prabowo di Balik Batalnya Gugatan Pilkada ke MK

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono menyatakan tak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto di balik keputusan pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ridwan Kamil mengakui ada masukan dari Prabowo, namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.

"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata Ridwan Kamil.

Dia menyebut bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.

Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Keputusan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada ke MK menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta tetap berlaku. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami/Fersianus Waku)

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan