Sabtu, 9 Agustus 2025

Jokowi dan Kiprah Politiknya

Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran & Bobby: Langgar Etik, Tak Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Berikut rangkuman alasan dari PDIP yang memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai kader PDIP.

Kolase Tribunnews.com
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution. | Berikut rangkuman alasan dari PDIP yang memutuskan untuk memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai kader PDIP. 

Tak hanya itu, Jokowi juga dinilai mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju.

PDIP juga menilai Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDI-P.

Alasan Pemecatan Gibran

Pemecatan Gibran Rakabuming Raka tertulis dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.

Alasan PDIP memecat Gibran karena adanya pelanggaran AD/ART partai.

PDIP menilai Gibran yang sebelumnya masih menjabat sebagai Wali Kota Solo seharusnya mendukung pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilu 2024.

Namun nyatanya Gibran tak memenuhi perintah PDIP tersebut.

"Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan, dan perbuatan Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Surakarta telah melanggar AD/ART partai tahun 2019."

Baca juga: Jokowi Resmi Dipecat dari PDIP, Ini Sejumlah Poin Pertimbangannya

"Serta kode etik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan capres dan cawapres pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024," bunyi surat pemecatan Gibran.

Selanjutnya Gibran juga mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.

Atas hal itu, PDIP menilai pencalonan Gibran sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.

"Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat," tegas PDIP.

Baca juga: Resmi Pecat Jokowi hingga Gibran, PDIP: Sudah Tidak Ada Hubungan dan Tak Bertanggung Jawab Lagi

Alasan Pemecatan Bobby

Pemecatan Bobby Nasution tertuang dalam surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

Putusan ini diambil PDIP setelah Bobby memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Pemilu 2024.

Padahal saat itu PDIP telah memberikan perintah untuk kadernya agar mendukung paslon dari PDIP yakni Ganjar-Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan