Minggu, 7 September 2025

Profil dan Sosok

Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.D.S., M.Si., M.Si.Han.

Mayjen TNI Pujo Widodo adalah jenderal bintang 2 yang memiliki banyak gelar akademik. Ia menjabat sebagai Dekan FKN Unhan RI.

Dok. Pasmar 1/Dok. Unhan RI
Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.D.S., M.Si., M.Si.Han. 

Seiring berjalannya waktu, karier Pujo kain hari terus meroket.

Pada 2018, Pujo ditugaskan untuk masuk ke dalam Unhan RI sebagai pengajar.

Saat itu, ia ditunjuk menjadi Kapus Pengembangan Pendidikan LP3M Unhan.

Setelah itu, ia diangkat sebagai Ses Prodi Doktoral Ilmu Pertahanan Fakultas Strahan Unhan RI pada 2019.

Satu tahun kemudian, Pujo Widodo dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Unhan.

Tak berselang lama, Mayjen Pujo Widodo diamanahkan untuk menjadi pengajar sebagai Dosen Tetap Unhan pada 2021.

Baca juga: Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.Han.

Selanjutnya, Pujo diutus untuk menjabat sebagai Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI pada 2022.

Barulah di tahun 2024 ia dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AD dalam rangka pensiun.

Harta kekayaan

Dikenal sebagai jenderal yang sederhana, Mayjen TNI Pujo Widodo hanya memiliki total harta kekayaan sebesar Rp180 juta.

Hartanya itu terdata di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Pujo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya itu pada 21 Oktober 2024.

Ia melaporkan bahwa harta terbanyak berasal dari mobil yang ia miliki jenis Toyota Avanza tahun 2008 senilai Rp80 juta.

Lalu, disusu dengan harta bergerak lainnya senilai Rp70 juta, dan kas dan setara kas senilai Rp30 juta.

Baca juga: Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Mayjen Pujo Widodo.

I. DATA HARTA

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan