Selasa, 9 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf

Susno Duadji menganggap penolakan PK oleh MA adalah ngawur. Menurutnya banyak novum yang sudah diberikan pengacara terpidana saat sidang.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. Susno Duadji menganggap penolakan PK oleh MA adalah ngawur. Menurutnya banyak novum yang sudah diberikan pengacara terpidana saat sidang. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah ngawur.

Dia membantah terkait alasan MA tidak mengabulkan permohonan PK karena tidak ada bukti baru.

Selain itu, Susno juga tidak setuju dengan alasan MA bahwa dalam menyidangkan kasus ini tak ada kekhilafan.

Mulanya, Susno mengungkapkan, dalam sidang PK yang sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky tidak terbukti dilakukan oleh tujuh terpidana.

Sehingga, menurutnya, PK dari tujuh terpidana itu seharusnya bisa dikabulkan.

Susno membeberkan beberapa hal yang membuat kasus tewasnya Vina dan Eky bukanlah akibat pembunuhan seperti alat bukti yang tidak memadai, tak adanya saksi, hingga tidak ada bukti forensik.

"PK-nya seharusnya dikabulkan. Mengapa? Karena dari segi materi, perkaranya pembunuhan tidak terbukti. Yang benar adalah perkara kecelakaan lalu lintas tunggal."

"Perkara pembunuhan sama sekali nggak ada alat buktinya, saksi nggak ada, bukti forensik nggak ada, ahli juga nggak ada. Kemudian TKP-nya juga salah seharusnya bukan maksud Cirebon Kota tapi Cirebon kabupaten," katanya dalam program On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (17/12/2024).

Kemudian, Susno membeberkan alasannya bahwa hakim di persidangan kasus Vina penuh dengan kesalahan.

Baca juga: PK Ditolak MA, Pengacara Terpidana Kasus Vina: Ini Bukan Kiamat, Ini Tragedi untuk Indonesia

Dia mencontohkan ketika seluruh terpidana masih dalam status sebagai tersangka, tidak didampingi oleh pengacara.

Sehingga, Susno mengatakan para terpidana tersebut harusnya dibebaskan.

Selanjutnya, Susno mengungkapkan seharusnya persidangan terhadap salah satu terpidana yang sudah bebas, Saka Tatal, digelar dengan model sidang untuk anak-anak.

"Itupun dilewati (tidak dilakukan oleh hakim)," jelasnya.

Susno juga mengatakan kekhilafan hakim selanjutnya yaitu tidak menggunakan bukti forensik seperti percakapan digital sebagai salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis.

"Kekhilafan hakim adalah tidak menggunakan alat bukti forensik berupa pembicaraan atau chat di HP Vina dan HP Widya bahwa jam 10-an masih hidup. Itu tidak dimanfaatkan sebagai alat bukti."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan