Rabu, 10 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf

Susno Duadji menganggap penolakan PK oleh MA adalah ngawur. Menurutnya banyak novum yang sudah diberikan pengacara terpidana saat sidang.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. Susno Duadji menganggap penolakan PK oleh MA adalah ngawur. Menurutnya banyak novum yang sudah diberikan pengacara terpidana saat sidang. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

"Jadi jelas, ini ditambah dengan lain lagi, kelalaian itu ada, banyak sekali lalainya hakimnya," ujarnya.

Susno Anggap Hakim MA Sebut Tak Ada Novum Ngawur

Ngawurnya hakim MA juga disebut oleh Susno terkait alasan bahwa tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan pemohon saat persidangan PK.

Dia menegaskan segala bentuk chat yang diajukan oleh pemohon dari ponsel Vina yang tidak terungkap dalam persidangan tingkat pertama adalah novum.

Selanjutnya, Susno mengatakan ditemukannya serpihan daging di sekrup lampu penerangan di TKP juga merupakan bukti baru.

Kemudian, sambungnya, keterangan dari saksi baru yang kerap diwawancarai oleh politisi, Dedi Mulyadi dan menyebut bahwa tewasnya Vina dan pacarnya adalah kecelakaan tunggal adalah novum lainnya.

"Yang menyatakan bahwa betul dia melihat langsung dengan mata kepala sendiri bahwa itu adalah kecelakaan tunggal," kata Susno.

Dengan deretan novum tersebut, Susno menganggap hakim MA sudah ngawur dalam memberikan keputusan.

Kendati demikian, Susno tetap menghormati putusan penolakan PK dari MA meski menurutnya tidak benar terkait alasannya.

Sehingga, jika kubu para terpidana masih merasa tidak terima dengan putusan PK tersebut, maka bisa mengajukan PK lagi.

"Wah (putusan) ini ngawur, tapi karena ini sudah divonis, ya maka vonisnya ya sah. Tapi belum tentu benar. Jangan dikatakan benar."

"Makannya diberi kesempatan oleh hukum acara kita untuk melawan putusan itu kalau kita tidak terima. Undang-undang mengizinkan kita untuk melawan yaitu dengan mengajukan PK kembali," katanya.

MA Putuskan Tolak PK 7 Terpidana Vina Cirebon

Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan)
Terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Gedung Mahkamah Agung (kanan) (Kolase Tribunnews.com)

MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan