Korupsi di PT Timah
Bacakan Pleidoi di Sidang Timah, Suparta Ungkit Negara Terima Triliunan Rupiah dari Pajak & Royalti
Suparta, mengatakan terjadi peningkatan pendapatan negara ketika PT Timah bekerja sama dengan swasta.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Fahmi
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Mengenai kerugian negara yang disebabkan karena kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun, sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah bagaimana mungkin dalam kurun waktu 18 bulan, kami bisa merusak begitu banyak dan luas terhadap alam Bangka Belitung,” katanya.
“Jika dihitung selama masa kerjasama smelter 2 tahun, maka area yang harus dibuka dan ditambang setiap harinya adalah 7.000 hektare," pungkas Suparta.
Berita Terkait
Berita Terkait
Korupsi di PT Timah
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Eks Dirops PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara, Pernah Dipidana Jadi Hal Memberatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.