Selasa, 26 Agustus 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Nasib Baik Dwi Ayu Korban Penganiayaan George Halim, Diberi Pekerjaan dan Dikuliahkan oleh Jhon LBF

Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus.

Kompas.com
Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). - Korban penganiayaan anak bos toko roti mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, diberi pekerjaan dan akan dikuliahkan sampai lulus. 

Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Abdi Ryanda/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan