Sabtu, 13 September 2025

LBH Soroti Kasus Lembaga Perlindungan Konsumen yang Digugat Rp 7 Miliar Usai Menang di MA

Namun usai menang di MA, LPKSM Yasa Nata Budi justru digugat oleh Asosiasi Industri Fiber Semen Indonesia.

indonesia.go.id
Gedung Mahkamah Agung (MA). Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi menang di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.  

Sifat karsinogenik asbes lanjut dr Anna bukanlah untuk menakut-nakuti publik, melainkan sebagai informasi penting yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memilih dengan sadar produk yang mereka gunakan. Ia juga menyebutkan bahwa laporan pertama terkait penyakit akibat asbes di Indonesia sudah ada sejak tahun 2017.

"Para pekerja itu sakit akibat asbes karena mereka tidak tahu bahaya yang terkandung dalam bahan tersebut. Ketika mereka sakit, sistem kesehatan kita juga terbatas untuk menangani dampaknya. Kita tidak ingin situasi serupa terjadi pada konsumen di masa depan, yang akan membebani sistem kesehatan nasional kita,” ujarnya.

Direktur LION Indonesia, Surya Ferdian menyampaikan bahwa perjuangan melindungi masyarakat dari bahaya penyakit akibat asbes membutuhkan waktu panjang. Menurutnya, gugatan dari asosiasi industri merupakan tantangan yang harus dihadapi.

“Kita telah lebih dari 14 tahun bekerja untuk advokasi terkait asbes. Kami paham bahwa tantangan seperti ini akan muncul, dan kami siap menghadapinya. Dengan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia mendukung perjuangan ini, kami percaya hukum akan berpihak kepada kebenaran,” tutur Surya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan