RUU KUHAP
Tepuk Tangan Kejagung, Polri, dan MA Sambut KUHAP Baru di Tengah Penolakan dari Koalisi Sipil
Di tengah polemik pengesahan KUHAP) menjadi Undang-Undang, jajaran Polri, Kejagung, hingga MA menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan
Ringkasan Berita:
- RUU KUHAP resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Selasa (18/11/2025).
- Pengesahan disambut tepuk tangan jajaran Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR.
- Di sisi lain, muncul gelombang protes masyarakat dan mahasiswa, dengan tagar #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah polemik pengesahan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, jajaran Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan.
Hal itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Adapun rapat tersebut membahas soal reformasi hukum di Indonesia.
Awalnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang hadir dalam rapat tersebut, diberi kesempatan untuk bicara terlebih dahulu.
"Izinkan pada kesempatan ini, kami apresiasi kepada seluruh Komisi III yang hari ini sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).
Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.
Tampak jajaran perwira tinggi Polri yang ikut dalam rapat tersebut juga bertepuk tangan.
Ketua Komisi III DPr Habiburokhman juga melakukan hal serupa.
"InsyaAllah KUHAP baru ini jadi pemicu kami untuk lebih meningkatkan profesionalitas, lebih menjunjung tinggi HAM, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya penegakan hukum yang kami lakukan. Kami apresiasi kepada kerja keras semua Komisi III," tandas Dedi.
Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.
Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.
Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP. Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.
Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
RUU KUHAP
| 14 Poin Penting RKUHAP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini, BEM UI Demo DPR |
|---|
| Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna |
|---|
| PERADI SAI Nilai RUU KUHAP Pertegas Perlindungan bagi Advokat |
|---|
| Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban |
|---|
| Istana Sebut KUHAP 1981 Sudah Tak Relevan, Hukum Acara Baru Mampu Lawan Kejahatan Siber |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-Paripurna-Setujui-RUU-KUHAP-Jadi-UU_20251118_140918.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.