Anak Legislator Bunuh Pacar
Kejagung Segera Eksekusi Zarof Ricar Setelah Kasasi Ditolak MA
Kejagung bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar setelah kasasinya atas vonis 18 tahun penjara ditolak MA.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan segera eksekusi Zarof Ricar setelah terima salinan putusan
- Eksekusi akan dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
- Putusan terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar setelah kasasinya atas vonis 18 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur ditolak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan eksekusi terhadap Zarof Ricar akan dilaksanakan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi Penuntut umum dan terdakwa. (Zarof) akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Anang menerangkan, nantinya yang akan mengeksekusi vonis 18 tahun Zarof Ricar adalah Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia pun menyatakan telah mengetahui putusan dari MA yang berisi penolakan dari majelis hakim atas kasasi dari jaksa penuntut umum dan Zarof selaku terdakwa.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar
"Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi. Yang dimana perkara ini sebelumnya telah diputus Pengadilan Tipikor 16 tahun, putus 18 tahun di Pengadilan Tinggi dan putus 18 tahun di kasasi," ucapnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof Ricar dalam kasus pemufakatan jahat penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Atas adanya putusan ini, Zarof yang merupakan mantan pejabat MA itu pun tetap divonis penjara selama 18 tahun dalam kasus tersebut
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara
Permohonan kasasi Zarof terdaftar dengan nomor perkara 10824 K/Pid.Sus/2025
Kasasi Zarof Ricar ini telah diadili pada Rabu 12 November 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana dan dua hakim anggota yakni H Arizona Mega Jaya serta Noor Edy Yono.
Dengan ditolaknya kasasi otomatis memperkuat vonis 18 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan adanya putusan MA, hukuman terhadap Zarof telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Aset Disita
Pada pengadilan tingkat pertama, diputus aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.