Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Petinggi RBT Mengaku Tak Punya Wewenang Membuat Keputusan Tanpa Seizin Direktur Suparta

Reza mengungkapkan  dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin Suparta, Direktur Utama.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). 

"Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan, dapat dipastikan bahwa semua dan seluruh perbuatan atau tindakan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan dan perintah langsung dari pimpinan saya."

"Selain itu, saya juga tidak berwenang keputusan untuk dan atas nama apalagi memutuskan untuk kepentingan PT Refined Bangka Tin, karena semua kendali untuk membuat keputusan tetap ada di tangan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin," pungkas Reza.

Adapun dalam perkara ini Reza Andriansyah telah dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, Reza juga dijatuhi tuntutan oleh Jaksa dengan pidana denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan