Jumat, 29 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Saksi Ungkap 3 Perusahaan Terpilih Pengadaan Truk Angkut Basarnas Tanpa Ada Pembuktian Kualifikasi

tiga perusahaan yang terpilih mengikuti tahap selanjutnya lelang pengadaan truk pengangkut di Basarnas.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Devi Hidayanti selaku PNS Basarnas mengatakan bahwa tiga perusahaan yang terpilih mengikuti tahap selanjutnya lelang pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 tanpa pembuktian kualifikasi.

Adapun hal itu disampaikan Devi saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

“Kemudian lewatlah evaluasi dokumen ketiga perusahaan tadi (PT Tri Karya Abadi, PT Raja Buana Makmur, PT Gapura Intan) yang dinyatakan bisa maju ke tahapan selanjutnya. Setelah itu dilakukan tidak pembuktian kualifikasi?” tanya jaksa KPK di persidangan.

Devi lalu menjawab bahwa tidak pernah ada pembuktian kualifikasi tersebut atau memastikan pemenang yang ada benar adanya dan dokumen sesuai dengan persyaratan yang diunggah.

“Tidak,” jawab Devi.

Jaksa lalu menanyakan mengapa hal tersebut tidak dilakukan.

“Seperti yang saya bilang sebelumnya, karena saya mengerjakan ini masih di bawah bimbingan anggota pekerja yang lain, pada saat itu tidak diajak untuk melakukan itu,” jawab Devi.

Tidak dilakukan, tetapi kata jaksa laporan pembuktian kualifikasi tersebut ada.

“Hanya diklik saja,” jawab Devi.

“Oh hanya diklik, seolah-olah ada pembuktian kualifikasinya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Devi.

Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan