Wacana Koruptor Dimaafkan
Eks Penyidik KPK Sebut Wacana Pengampunan Koruptor Lewat Pengembalian Uang Korupsi Tak Masuk Akal
Praswad Nugraha merespons wacana Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengesampingkan proses hukum dengan memberi kesempatan koruptor bertaubat.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," tutur Prabowo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.