Korupsi di PT Timah
Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta Terkait Korupsi Timah
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Penulis:
Adi Suhendi
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.
Vonis terhadap Harvey Moeis diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.