Sabtu, 16 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hakim Perintahkan Aset Harvey Moeis yang Disita Jaksa di Kasus Timah Dirampas Untuk Negara

Hakim memutuskan untuk merampas semua aset Harvey Moeis yang sebelumnya disit Jaksa Penuntut Umum terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis berbincang dengan kuasa hukumnya disela-sela menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). 

Namun tak diungkap Kejaksaan Agung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.

Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:

  • satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi;
  • satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi; dan
  • satu bidang tanah dan/ atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi.

Bentuk bangunan yang disita tim penyidik kejaksaan di Kebayoran Baru tersebut berupa town house.

Selain aset berupa hunian, kejaksaan juga menyita aset-aset Harvey Moeis lainnya berupa tujuh mobil mewah.

Mobil tersebut yakni Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale masing-masing satu unit, satu Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver, satu Toyota Verfire, satu Lexus putih, Rolls Royce, dan Mini Cooper.

Tak hanya itu kejaksaan pun turut menyita sebanyak 88 tas mewah dan 141 perhiasan emas yang diduga dibeli Harvey Moeis dari hasil keuntungan pengumpulan dana CSR dari perusahaan smelter.

Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Harvey Moeis Divonis 6,5, Tahun Penjara

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Apabila Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Harvey Moeis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan