Minggu, 17 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Timah. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Timah. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Namun, uang yang diminta oleh Harvey itu disamarkan sebagai corporate social responsibilty (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.

Tak cuma itu, Harvey juga sebagai penggagas kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter tadi meski mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.

Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.

Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.

"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan