Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT Timah, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Timah. Adapun vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Namun, uang yang diminta oleh Harvey itu disamarkan sebagai corporate social responsibilty (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.
Tak cuma itu, Harvey juga sebagai penggagas kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter tadi meski mereka tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Jaksa menyebut kesepakatan pun terjadi meski tidak ada kajian yang memadai.
Selain itu, adapula kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP untuk melegalkan pembelian bijih timah yang diambil secara ilegal dari PT Timah.
Di sisi lain, kerja sama seperti ini tidak dalam pengawasan tiga eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yaitu Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda.
"Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," papar jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.