Senin, 8 September 2025

PPN 12 Persen

Menkum Supratman Andi Sebut PPN 12 Persen Tahun 2025 untuk Lindungi Rakyat

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai kebijakan PPN 12 persen ini memang perlu diambil.

Penulis: Reza Deni
Editor: Bobby Wiratama
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui awak media di Kementerian Hukum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menilai kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat. 

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN. 

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku
  • Kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0%. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” terangnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan