Minggu, 31 Agustus 2025

Harun Masiku Buron KPK

MAKI: Harun Masiku Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang.

dok. pribadi
Harun Masiku, kader PDIP yang kini buron kasus suap di KPK. Boyamin menyebut Harun Masiku bakal disidang secara in absentia terkait kasus dugaan suap anggota DPR pada 30 Desember 2024 mendatang. 

"Karena apa? Untuk mengungkapkan ini memang murni hukum, memang murni pemberantasan korupsi. Sehingga, kalau dengan cepat (proses hukum), maka semua akan terungkap," jelasnya.

Di sisi lain, Boyamin menyadari penetapan tersangka oleh Hasto tidak bisa lepas dari kesan adanya unsur politis.

Hal tersebut lantaran Hasto adalah tokoh politik dan partainya yaitu PDIP tengah berposisi sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Dan itu sudah cukup digaungkan oleh Pak Hasto dan teman-teman PDIP dan saya tidak menyalahkan itu, tetap itu sebagai pembelaan hak dan itu dibenarkan," jelasnya.

Boyamin juga meminta kepada Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dirasa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak cukup bukti.

"Kalau tidak cukup (bukti), haknya Pak Hasto untuk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat tidak sahnya penetapan tersangka," tuturnya.

Kata PDIP

Terkait penetapan tersangka terhadap Hasto, elite PDIP pun telah buka suara.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari media.

Ronny mengaku, belum berkomunikasi dengan Hasto Kristiyanto terkait informasi tersebut.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto."

"Kami masih cari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," ucapnya kepada Tribunnews.com, Selasa.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) PDIP, Chico Hakim, menuding adanya upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat."

"Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan