Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Kelas Menengah di Tengah Maraknya PHK
Dalam hal ini, pemerintah perlu segera lakukan intervensi kebijakan seperti mendorong penciptaan lapangan kerja dalam jumlah yang besar.
Penulis:
Nurfina Fitri Melina
Editor:
Content Writer
Tribunnews/JEPRIMA
Tribunnews/JEPRIMA - Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan PPN 12 Persen.
“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu
Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.
Baca Juga
Celios Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
Andi Gani Nena Wea Berharap Hubungan Buruh dengan Polri Makin Harmonis |
![]() |
---|
Apindo Dukung Skema PPh 22 PMSE, Suryadi Sasmita: Bukan Pajak Baru, UMKM Kecil Tak Perlu Khawatir |
![]() |
---|
Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok |
![]() |
---|
Banyak PHK, Janji Gibran Ciptakan 19 Juta Lapangan Kerja Disorot, Ade Armando: Itu Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.