Jumat, 15 Agustus 2025

Apindo Dukung Skema PPh 22 PMSE, Suryadi Sasmita: Bukan Pajak Baru, UMKM Kecil Tak Perlu Khawatir

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mendukung rencana DJP menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pajak ba

Law-Justice.co
BUKAN PAJAK BARU - Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita mendukung rencana DJP menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru dan tidak memberatkan UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara online atau melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem digital, bukan penambahan jenis pajak baru. "Kami sebagai pelaku usaha mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengenaan PPh final 0,5 persen melalui skema PP 55/2022. Ini bukan pajak baru, tapi penyesuaian dengan mekanisme yang lebih praktis," kata Suryadi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (26/6/2025).

Ia menilai, kebijakan ini justru memberikan kemudahan bagi para pedagang online karena pajak akan langsung dipungut oleh platform tempat mereka berjualan. Dengan tarif ringan dan proses yang sederhana, Suryadi optimistis kebijakan ini dapat memperluas kepatuhan pajak di sektor digital.

Baca juga: Dukung UMKM Naik Kelas dan Mandiri, Pemerintah Pastikan PPh 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2025

UMKM Kecil Tak Perlu Khawatir

Suryadi juga menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan terkena pungutan PPh final ini. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam PP 55 Tahun 2022, yang memberikan pembebasan pajak bagi UMKM berskala kecil.

“Bagi pelaku usaha online dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak perlu khawatir, karena mereka tidak dikenakan PPh final,” jelasnya.

Sejalan dengan Rencana DJP

Pernyataan Suryadi ini senada dengan keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukanlah bentuk pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran pajak dari sistem mandiri menjadi sistem pemungutan langsung oleh marketplace.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan,” tulis DJP dalam keterangan resmi (25/6/2025)

DJP juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy yang selama ini luput dari pengawasan.

Menuju Ekonomi Digital yang Tertib dan Berkeadilan

Suryadi berharap kebijakan ini bisa mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di era digital. Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai kontribusi bersama dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Mari kita dukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya membangun ekonomi digital yang tertib dan berkeadilan. Kepatuhan bersama akan memperkuat jalan menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Pemerintah sendiri saat ini masih memfinalisasi regulasi teknis terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP berkomitmen akan menyampaikan informasi secara terbuka setelah aturan tersebut resmi diberlakukan.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan