Minggu, 21 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK soal Hasto Perintah Harun Masiku Rendam HP

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai jerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers terkait Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/12/2024) - Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK usai menjerat kliennya atas dugaan perintangan penyidikan atau obstrucion of justice dalam kasus Harun Masiku.  

Ketua DPP PDIP bidang reformasi hukum, Ronny Talapessy, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Hasto berbau politisasi hukum dan kriminalisasi.

Ronny menduga pengenaan pasal terkait perintangan penyidikan hanya formalitas dari KPK saja. 

Yang sebenarnya, kata Ronny, motif penetapan tersangka ini adalah politik. 

"Dugaan kami, pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya adalah motif politik. Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, kasus yang menimpa Hasto diduga terlihat seperti teror terhadap sekjen DPP PDIP.

Hasto yang sempat bersuara kritis terkait kontroversi selama masa pemilu dinilai sebagai ancaman bagi elite politik.

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus terkait Harun Masiku.

Yakni, dugaan suap kepada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Penetapan Hasto sebagai Tersangka Dinilai sebagai Bentuk Kegagalan Kinerja Pimpinan Lama KPK

KPK: Hasto Minta Harun Rendam HP Lalu Kabur 

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuturkan Harun Masiku diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponsel miliknya saat giat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh lembaga anti rasuah pada 8 Januari 2020 silam.

Setelah itu, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar segera melarikan diri.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelepon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Empat tahun berselang, Hasto juga memerintahkan kepada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel milik anak buahnya itu sebelum dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.

Tak cuma itu, Setyo mengungkapkan, Hasto mengondisikan beberapa saksi dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan sebenarnya.

"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Milani/Yohannes Liestyo) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan