Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo
Kebijakan baru ini juga mengatur adanya konsekuensi pertanggungjawaban dari pimpinan kementerian/lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Preside
3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:
i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan
ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan
6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:
1) Permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.
2) Permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.
5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri
PDLN
Prabowo Subianto
Istana Kepresidenan
Kementerian Sekretaris Negara
Perjalanan Dinas Luar Negeri
Prabowo di Markas PBB: Palestina Merdeka Harus Dijamin, Israel Juga Harus Aman |
![]() |
---|
Kenakan Jas Biru dan Peci Hitam, Prabowo Pidato Perdana di Sidang Umum PBB |
![]() |
---|
Publik Jangan Terjebak Isu Menyesatkan Soal Pembentukan Tim Transformasi Polri |
![]() |
---|
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina di PBB, Indonesia Dinilai Bisa Jadi Game Changer |
![]() |
---|
Jokowi Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Eks Ketua AJI: Watak Aslinya Terbongkar, Egois |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.