Sabtu, 30 Agustus 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Tercatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang selama 2024 ini berhasil diungkap oleh Kejagung RI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Selama periode tahun 2024 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap rentetan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. 

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Tak hanya terhadap Harvey, dalam sidang tersebut Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) yakni  Suparta dan Reza Andriansyah.

Suparta yang merupakan Direktur Utama PT RBT hanya dijatuhi vonis 8 tahun yang dimana lebih rendah 7 tahun dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Sedangkan Reza divonis 5 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain ketiga terdakwa ini, sebelumnya tiga terdakwa lain juga telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Mereka adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani alias Bani.

Ketiga terdakwa itu telah divonis Majelis hakim yakni Amir Syahbana dan Suranto dijatuhi hukuman 4 tahun sedangkan Rusbani divonis 2 tahun penjara.

Tak hanya para terdakwa diatas, nama-nama seperti Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, dan dua mantan petinggi PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra serta MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Berikut adalah Terdakwa Kasus Timah yang Telah Divonis;

- Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan pidana pengganti berupa uang pengganti Rp 210 miliar
- Direktur Utama PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 juta
- Kadis ESDM Babel Periode 2021 sd 2024 Amir Syahbana Divonis 4 Tahun, Denda Rp 100 juta dan Uang Pengganti Rp 325 Juta
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 100 juta
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani alias Bani Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta
- General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 juta
- Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 miliar dan Uang Pengganti Rp 2,2 Triliun
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 1,9 Triliun
- Pengusaha Toni Tamsil alias Akhi Divonis 3 Tahun Penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang

Sementara terdakwa yang masih menunggu putusan hakim yakni;
- Crazy Rich PIK Sekaligus Pemilik Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim
- Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra
- Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron Alias Aon
- Direktur Utama CV VIP Hasan Tjie
- Komisaris CV VIP Kwang Yung Alias Buyung
- dan Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani

Tersangka yang Masih Menunggu Persidangan;

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; 
• Eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto;
• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW); dan
• Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL).

Baca juga: Kaleidoskop: Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp 300 T, 10 Terdakwa Divonis Paling Tinggi 8 Tahun

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan