Minggu, 31 Agustus 2025

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Tercatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang selama 2024 ini berhasil diungkap oleh Kejagung RI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Selama periode tahun 2024 Kejaksaan Agung berhasil mengungkap rentetan kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah. 

2. Kasus Korupsi Emas PT Antam

Adapun kasus kedua yang menarik perhatian yakni korupsi rekayasa jual beli emas sebanyak 1 ton yang melibatkan Crazy Rich asal Surabaya yakni Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Abdul Hadi memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024) lalu.

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah kasusnya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi dan Abdul Hadi kini tinggal menunggu vonis dari Majelis hakim setelah sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum masing-masing 16 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain mereka berdua, terdapat pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini yakni Eksi Anggraeni selaku broker utusan Budi Said, dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Baca juga: Kaleidoskop 2024: Dinasti Politik Jokowi, Sukses Berkarir Hingga Panen Kritik Masyarakat

3. Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

Perkara selanjutnya yang juga menggemparkan publik yakni kasus suap yang melibatkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Adapun kasus suap terhadap ketiga Hakim itu terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti yang tak lain merupakan kekasih Ronald Tannur.

Ketiga Hakim yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa menerima suap dari pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan