Kaleidoskop 2024
Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula
Tercatat setidaknya ada lima kasus korupsi yang selama 2024 ini berhasil diungkap oleh Kejagung RI
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.
Lebih jauh Qohar menuturkan, penetapan tersangka terhadap 4 orang ini setelah Jaksa Penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat pasca lakukan penggeledahan di Surabaya dan Jakarta.
Dari penggeledahan itu empat tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan sehubungan dengan vonis kasus penganiayaan yang dilakukan Ronnald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, HH dan M," ucap Qohar.
Kemudian lanjut Qohar penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH dan M menerima suap dan gratifikasi dari pengacara LR. Jadi saya rasa cukup jelas," jelasnya.
Khusus terhadap 3 Hakim, mereka telah menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa ketiga hakim tersebut telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Kaleidoskop 2024: Bak Tentakel Gurita, Terjebak Judol, Terlilit Pinjol
4. Kasus Pemufakatan Suap yang Libatkan eks Pejabat MA Zarof Ricar
Masih dalam perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Dalam pengembangannya, penyidik Jampdisus pada Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya keterlibatan eks Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Zarof yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menjadi perantara untuk mengurus kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Dari persekongkolan itu Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ungkap Qohar.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya," lanjutnya.
Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.
Terkait hal ini berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar menyebutkan bahwa tersangka mengaku telah bertemu dengan salah seorang hakim di MA.
Akan tetapi kata dia uang miliaran tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Kemudian selain Zarof, Kejagung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.
Selain pemufakatan suap, dalam hasil penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung juga menemukan fakta bahwa Zarof selama ini juga menjadi makelar kasus saat menjabat di Mahkamah Agung periode 2012 hingga 2022.
Hal itu diketahui berdasarkan temuan barang bukti berupa uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar dan beberapa bukti lainnya berupa emas antam seberat 51 kilogram.
Hanya saja dalam kasus ini, Kejagung belum menentukan status hukum terhadap Zarof Ricar lantaran proses penyelidikan masih dilakukan.
Baca juga: Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
5. Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 16 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan Impor gula di Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini Tom Lembong bersama Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya status hukum yang dijatuhkan oleh Kejagung itu.
Namun pada akhirnya gugatan praperadilan Tom Lembong itu ditolak oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Dalam amar putusannya, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong adalah sah.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kaleidoskop 2024
Kejagung Ungkap 184 Kasus Sita Perhatian Masyarakat di 2024, 6 Di antaranya Rugikan Negara Rp310 T |
---|
1.918 Tersangka Judol Termasuk Pemain Diciduk Selama 2024, Kapolri Janji Bakal Miskinkan Lewat TPPU |
---|
Serius Tangani Kasus TPPO, Kapolri Akan Tutup Celah Jalur Ilegal untuk Selundupkan Orang |
---|
Tumbangnya Bashar Asssad dan Lahirnya Suriah Baru, Serta Reaksi dari Negara dan Aktor Internasional |
---|
10 Tokoh Terpopuler di Media Sosial Tahun 2024: Prabowo, Mahfud MD hingga Jennifer Coppen |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.