Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Timah: Masih Pikir-pikir

Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Reza pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan