Korupsi di PT Timah
Kejagung Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Timah: Masih Pikir-pikir
Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Reza Andriansyah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Reza pun divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Reza dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.