Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Mahfud MD Bandingkan Vonis Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Henry Surya dan Surya Damadi: Menusuk!

Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah PT PT Timah, Harvey Moeis, menusuk rasa keadilan.

Ia pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey jauh lebih ringan dibandingkan para terpidana dari tiga kasus korupsi kakap lainnya.

Pertama, Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Pernyataan Hasto usai Tersangka: Saya Sudah Pahami Risiko yang Akan Saya Hadapi

Kedua, Mahfud membandingkan nasib Harvey dengan terpidana kasus penghimpunan dana ilegal dan pencucian uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Majelis kasasi MA menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Si Henry Surya ini semula bebas, kita langsung ke kasasi menjadi 18 tahun penjara. Hartanya juga diambil. Sudah disita oleh kepolisian lebih dulu," kata dia.

Ketiga, Mahfud membandingkan nasib suami Sandra Dewi itu dengan terpidana kasus penyalahgunaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit sekaligus bos Grup Duta Palma, Surya Darmadi, yang dijatuhi hukuman pidana penjara 16 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh MA. 

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward yang Dicopot Jabatannya, Prestasi Gemilang Rusak Gegara Pemerasan di DWP

MA juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayarkan Surya Darmadi dari Rp41,9 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

"(Harvey Moeis) Ini baru pertama ada orang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Rp300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun," kata Mahfud.

"Dengan uang yang tadi (merugikan negara) Rp300 triliun itu dikembalikan hanya Rp210 miliar. Ditambah denda Rp1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara. Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," lanjut dia.

Menurut Mahfud, untuk memulihkan rasa keadilan masyarakat, Kejaksaan Agung harus konsisten dengan sikap dan langkah sebagaimana yang telah dilakukan pada Benny Tjokro, Henry Surya, dan Surya Damadi.

Kejaksaan Agung, kata Mahfud, bisa melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moois.

"Nah, kalau ini mau dilakukan, (Kejaksaan Agun) bisa naik banding lagi," ungkap Mahfud.

Hukuman Harvey Moeis  Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai  menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun.  Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
 
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Baca juga: Kaleidoskop 2024: 5 Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Mulai Korupsi Timah hingga Impor Gula

Selain pidana badan, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Namun apabila Harvey tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Bila Harvey tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan Harvey lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung Belum Tentukan Sikap

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan Agung selaku pihak yang menangani perkara awal kasus korupsi timah ini hingga melakukan pentuntutan, belum juga menentukan sikapnya atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis hingga Kamis (26/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini jaksa penuntut umum masih menggunakan waktu pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan majelis hakim.

"Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan," kata dia saat dikonfirmasi Kamis (26/12/2024).

Baca juga: Profil Brigjen Asep Guntur, Sosok Penting di Balik Penetapan Tersangka Hasto di Kasus Harun Masiku

Dia juga pun tidak menjelaskan kenapa JPU tak langsung mengambil sikap banding mengingat putusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.

Harli menhatakan pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait sikap Jaksa selanjutnya terhadap putusan tersebut.

"Setelah itu (pikir-pikir) bagaimana sikapnya akan kita update," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan