Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Kasus Korupsi CSR BI, Heri Gunawan Dicecar KPK soal Keterlibatan Seluruh Anggota Komisi XI DPR
Heri Gunawan mengatakan, penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Baca juga: Kekayaan AKBP Malvino Edward yang Terjerat Pemerasan di DWP: Karier Moncer Tak Punya Rumah dan Tanah
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
| KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
|---|
| KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Bakal Ditahan? |
|---|
| Tujuan KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hampir 6 Jam |
|---|
| Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
|---|
| Politikus NasDem Satori Klaim 15 Mobil yang Disita KPK Dibeli Bukan dari Uang Korupsi |
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.