Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Profil Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang Tuai Sorotan Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis

Berikut profil Profil Hakim Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang menuai sorotan usai vonis ringan kasus korupsi Rp 300 Triliun

Penulis: Falza Fuadina
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) - Berikut profil Profil Hakim Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang menuai sorotan usai vonis ringan kasus korupsi Harvey Moeis yang terbukti rugikan negara senilai Rp 300 Triliun. 

Pihak KY menegaskan upaya mengubah putusan hanyalah dengan banding.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti. 

Untuk itu, ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

“KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” tambah Mukti.

Putusan Dianggap Tak Adil

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menyoroti kasus ini.

Ia menilai putusan hakim tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.

Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).

"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."

"Vonis hakim hny 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.

Mahfud MD sebut vonis Harvey Moeis menyentak keadilan dan tak logis
Mahfud MD sebut vonis Harvey Moeis menyentak keadilan dan tak logis (X @mohmahfudmd)

(Tribunnews.com/Falza/Galuh Widya Wardani/Wahyu Aji)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan