Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Reza Indragiri: Hakim Tipikor Jangan Mudah Dikelabui Gestur Terdakwa

Reza Indragiri Amriel menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis.

tribunnews.com
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, baru-baru ini divonis 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun. 

Keempat, pelaku berada dalam kondisi menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Fakta:

Tidak ada informasi mengenai  ada tidaknya riwayat Harvey menyalahgunakan NAPZA.

Kelima, peran sentral pelaku dalam aksi korupsi berjamaah.

Fakta:

Jaksa mendeskripsikan Harvey menginisiasi kerjasama sewa alat processing untuk pelogaman Timah dengan smelter swasta yang tidak memiliki competent person. Kata "menginisiasi" yang digunakan Jaksa menunjukkan Harvey tidak berada pada posisi ikut-ikutan. Tipikor timah justru bermula pada sang inisiator.

Keenam, pengakuan bersalah dan penyesalan diri si pelaku.

Fakta:

Dalam pledoinya, Harvey mengaku masih sangat bingung. "Rp 300 triliun ini datangnya dari mana, Yang Mulia. Saya yakin Yang Mulia juga sama," demikian perkataan Harvey. Kentara, tidak ada pengakuan apalagi penyesalan di dalam kalimat sedemikian rupa.

Jika keenam hal di atas tercantum dalam sentencing guideline, maka dapat dinalar: tersedia lima hal yang sepatutnya dijadikan sebagai hal yang memberatkan hukuman terhadap Harvey."

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud adalah:

  • CV Venus Inti Perkasa
  • PT Sariwiguna Binasentosa
  • PT Stanindo Inti Perkasa
  • PT Tinindo Internusa

"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar Jaksa Imam.

Rupanya, mekanisme pengumpulan uang pengamanan itu dibungkus seolah-olah untuk kegiatan corporate social responsibility (CSR) melalui Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Uang tersebut ditransfer oleh para perusahaan smelter ke rekening money changer tempat Helena Lim bekerja, PT Quantum Skyline Exchange.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan