Korupsi di PT Timah
Jaksa Agung Umumkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah
Jaksa Agung mengumumkan lima tersangka korporasi. Pertama adalah PT RBT. Kedua adalah PT SB. Ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan yang kelima PT VIP.
Pembebanan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim, lanjut dia, yaitu PT RBT sebesar Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIM Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun.
"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," pungkasnya.
Korupsi di PT Timah
Mahkamah Agung Juga Tolak Kasasi Crazy Rich PIK Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Timah |
---|
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi Tetap Divonis 20 Tahun di Kasus Timah |
---|
Nasib Rest Area di Tol Jagorawi Milik Bos Timah Tamron Usai Disita Kejagung |
---|
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.