Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Jaksa Agung Umumkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Timah

Jaksa Agung mengumumkan lima tersangka korporasi. Pertama adalah PT RBT. Kedua adalah PT SB. Ketiga PT SIP, keempat PT TIN, dan yang kelima PT VIP.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan total delapan tersangka baru dari dua kasus korupsi saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025). 

Pembebanan kerusakan lingkungan berdasarkan hasil dari alat bukti maupun keterangan ahli yang dilakukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim, lanjut dia, yaitu PT RBT sebesar Rp38,5 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,3 triliun, PT TIM Rp23,6 triliun, dan PT VIP Rp42,1 triliun.

"Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan