Presidential Threshold
Kisah Enika dkk Gugat Presidential Threshold 20 Persen: dari Materi Debat, Kampus Sempat Tak Tahu
Erika dkk menceritakan awal mula mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen. Pihak kampus pun sempat tak tahu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Harapan Enika Dkk ke Depan usai Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan
Enika berharap dengan dikabulkannya gugatan penghapusan presidential threshold dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Selain itu, dia juga ingin masyarakat semakin banyak memperoleh alternatif capres untuk dipilih dalam pilpres ke depannya.
"Kami tentunya berharap bahwa ada peningkatan demokrasi khususnya untuk bagaimana masyarakat bisa memilih sesuai dengan preferensi orang yang ingin dipilih," katanya.
Enika juga ingin agar tidak ada lagi koalisi yang bersifat pragmatis yang justru semakin membatasi pilihan masyarakat akan capres yang berkontestasi.
Sehingga, sambungnya, seluruh partai dapat mengusung capresnya sesuai dengan ideologi yang dianut.
"Jadi tidak ada koalisi yang pragmatis melainkan koalisi yang berdasarkan kesamaan ideologi dan visi-misi. Sehingga, ada peningkatan pada nilai-nilai demokrasi dan kualitas pemimpin kita."
"Lalu, ada juga lebih banyak ruang-ruang inovasi dan untuk berkembang juga," pungkasnya.
Alasan MK Kabulkan Gugatan Presidential Threshold

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.