Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Mahfud MD Ungkap Tatib Persidangan: Hakim Gembira Putus Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Apa-apaan Ini?

Hakim  tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi.

HO
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai hakim  tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi. 

"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan