Jumat, 8 Agustus 2025

Presidential Threshold

Kata Eks Capres soal MK Hapus Presidential Threshold: Anies Puji Penggugat, Ganjar Singgung Partai

Anies dan Ganjar turut merespons terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. Anies memuji langkah para penggugat.

Kolase Tribunnews.com
Dua mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan capres di Pilpres 2024, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo turut mengomentari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Lewat cuitannya, Anies memuji langkah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sebagai penggugat.

Diketahui, mahasiswa yang menggugat tersebut adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai keempat mahasiswa tersebut memberikan harapan baru bagi demokrasi di Indonesia.

"Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya."

"Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," tulisnya di X, Sabtu (4/1/2025).

Sementara, Ganjar meminta agar seluruh partai politik (parpol) menyiapkan diri usai putusan MK tersebut.

Selain itu, dia juga ingin DPR segera menyiapkan simulasi dan mitigasi karena akan adanya kemungkinan capres yang diusung di pilpres mendatang.

"Semua partai harus menyiapkan diri dengan baik. Karena putusan MK mengikat dan final. Partai-partai di parlemen mesti menyiapkan simulasi dan mitigasinya karena kemungkinan capres banyak."

"(DPR diminta membahas) teknis pemilu yang perlu disiapkan oleh KPU termasuk revisi UU (Pemilu)," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu pagi.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029

MK Hapus Presidential Threshold, Dianggap Bertentangan dengan UUD 1945

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Adapun permohonan tersebut terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold .

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan presidential threshold yang tertuang dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan