Rabu, 27 Agustus 2025

Presidential Threshold

Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi

Karyono meminta agar putusan pembatalan Presidential Threshold dicermati terutama implikasi pengaturan pelaksanaan dan kontestasi Pilpres.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyambut baik putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.  

Dengan banyaknya calon presiden, Karyono memperkirakan peluang terjadinya Pilpres dua putaran semakin besar. 

Hal ini, menurutnya, akan berdampak pada meningkatnya biaya Pemilu dan memperkuat budaya politik transaksional saat proses koalisi berlangsung.

"Terbukanya partai politik peserta Pemilu dalam mengajukan pasangan calon tetap masih terbuka peluang koalisi. Tetapi hasrat koalisi di awal awal berpotensi berkurang karena parpol merasa bisa mengusung paslon sendiri. Kemungkinan hasrat koalisi akan meningkat jika terjadi dua putaran," ucap Karyono.

Karyono menambahkan, pendidikan politik bagi masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mengatasi rendahnya pemahaman politik di akar rumput. 

Hal ini penting agar masyarakat mampu berpartisipasi dalam pemilu secara sadar dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan