Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang dalam Daerah Pabean
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Dalam pemberlakuan PMK ini, tentunya masih terdapat potensi kendala yang timbul, seperti kesadaran pemenuhan kewajiban penyampaian PPBT dari pengangkut serta sarana dan prasarana yang tersedia untuk menyampaikan PPBT.
Terutama untuk sarana pengangkut yang berasal dari/menuju ke pelabuhan rakyat, mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan semua pihak, baik internal Bea Cukai, kementerian atau lembaga lainnya, maupun stakeholder, agar PMK ini dapat diimplementasikan dengan baik.
"Semoga pelayanan dan pengawasan PPBT dapat berjalan dengan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu mencegah kebocoran penerimaan negara, perbaikan neraca perdagangan, perlindungan SDA dalam negeri, memberikan pedoman dan petunjuk pelaksanaan, serta memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan pengguna jasa," pungkasnya.
Perkuat Daya Saing, APJP Gandeng Bea Cukai Dorong Ekspansi Jalur Prioritas dan Efisiensi Logistik |
![]() |
---|
Aturan Baru Trump, Migran Bisa Dideportasi Hanya dalam 6 Jam, Negara Tujuan Tidak Dijamin Aman |
![]() |
---|
Klarifikasi Bea Cukai tentang Sosok T Viral Ngaku Pelayaran, Bukan Pegawainya |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Gunakan Kapal Cepat, Penyelundupan 2.500 Karton Rokok Ilegal di Pulau Perdamaran Kepri Digagalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.