Jumat, 22 Agustus 2025

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Pengangkutan Barang dalam Daerah Pabean

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.

Tribunnews/net
Ilustrasi Bea Cukai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 pada 31 Juli 2024.

Aturan ini memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, guna mencegah penyelundupan, kebocoran penerimaan negara, serta mendukung hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan PMK ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan barang tertentu yang melibatkan pengangkutan antarpulau.

“Peraturan ini menutup celah kebocoran penerimaan negara sekaligus mendorong perdagangan legal, yang pada akhirnya mendukung neraca perdagangan nasional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).

Barang tertentu yang dimaksud meliputi komoditas strategis yang dikenakan bea keluar, mendapat subsidi pemerintah, atau termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

Penetapan jenis barang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, sebelum disampaikan kepada Bea Cukai untuk diawasi.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan yang dilaksanakan Bea Cukai secara umum bersifat selektif.

Kantor pabean pemuatan mengawasi pemberitahuan pemuatan dan keberangkatan, sedangkan kantor pabean pembongkaran mengawasi pemberitahuan kedatangan dan pembongkaran.

Apabila terdapat sarana pengangkut yang tidak tiba di pelabuhan tujuan, maka kantor pabean pembongkaran akan meneliti keberadaan dan kondisi sarana pengangkut tersebut.

Berdasarkan PMK Nomor 50 Tahun 2024, sarana pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Bila dalam pengawasan terdapat suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya sarana pengangkut yang tidak mematuhi proses yang diatur, dapat dikenakan sanksi administrasi.

"Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat diblokir. Bahkan, pengangkut yang membelokkan pengangkutnya ke luar daerah pabean dapat dijatuhi sanksi pidana,” imbuh Budi.

Pada PMK ini ke depannya semua pengajuan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT) dilakukan oleh pengangkut secara elektronik.

Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan, dapat mengajukan dokumen secara manual. Kantor pabean pemuatan dan kantor pabean pembongkaran secara bersama-sama melayani dan mengawasi pengangkutan barang tertentu ini.

“Untuk pemeriksaan fisik hanya dilakukan dalam hal tertentu, misalnya ada laporan intelijen, ada dugaan pelanggaran, dan ada pemberitahuan yang tidak sesuai,” tegas Budi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan