Kamis, 4 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Sudah Dibidik Jadi Tersangka sejak 2020, Eks Penyidik KPK Singgung Peran Firli Bahuri

Eks penyidik KPK mengatakan pihaknya sudah menargetkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, sejak 2020.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri - Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, mengatakan lembaga anti-rasuah sudah menargetkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, sejak 2020. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah ditargetkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku, sejak 2020.

Diketahui, Ronald tergabung dalam tim penyidik yang menangani kasus Harun Masiku saat ia masih menjadi pegawai KPK.

Terkait hal itu, Ronald pun menegaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka murni karena kasus dugaan suap, bukan perkara politik.

"Sebenarnya, dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto, red)."

"Jadi, bukan karena perkara politik dan semacamnya," ungkap Ronald setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu (8/1/2025).

Ia lantas menyinggung nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus Harun Masiku.

Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan).
Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (kiri) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan). (YouTube Haris Azhar/Kompas.com)

Baca juga: Ke Mana Hasto? Mangkir Dipanggil KPK hingga Tak Ada saat Rumah Digeledah, PDIP: Memang Kabur?

Ronald menyebut, Firli berperan dalam gagalnya penggeledahan Kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020.

Bahkan, Ronald masih mengingat jelas ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP kala itu.

"Tadi, di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu, pengin melakukan penggeledahan di Kantor DPP (PDIP) ya."

"Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," lanjut Ronald mengulangi perkataan Firli Bahuri.

Lebih lanjut, Ronald bicara soal batalnya Kantor DPP PDIP digeledah pada 2020.

Ia memastikan gagalnya penggeledahan itu bukan karena belum ada surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ronald menyebut, penggeledahan urung dilakukan karena memang pimpinan KPK waktu itu tak memberikan izin.

"Kalau yang saya ditanyakan (oleh penyidik KPK) tadi, kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di Kantor DPP (PDIP) pada saat awal 2020, itu emang bukan dari Dewas dan semacamnya."

"Emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," jelas Ronald.

Diketahui, Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, mengungkapkan penggeledahan batal dilakukan sebab tidak ada bukti yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Djarot menjawab isu mengenai apakah PDIP menghalangi penggeledahan itu.

"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, pada 9 Januari 2020.

"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Ronald Paul Sinyal, Eks Penyidik KPK Diperiksa dalam Kasus Hasto, Hartanya Tak Sampai Rp1 M

Sebagai informasi, Ronald dulunya merupakan penyidik KPK yang bertugas di Deputi Bidang Penindakan.

Namun, pada September 2021, ia diberhentikan secara hormat sebab tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dua Rumah Hasto Digeledah

Sebanyak sembilan personel Polri mengawal penyidik KPK yang tengah menggeledah kediaman Sekjend PDI-P Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).
Sebanyak sembilan personel Polri mengawal penyidik KPK yang tengah menggeledah kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025). (ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Pada Selasa (7/1/2025), dua rumah Hasto di Kota Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, telah digeledah KPK.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita catatan dan barang bukti elektronik berupa flashdisk.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan barang bukti yang disita itu diduga terkait kasus Harun Masiku.

"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," jelas Tessa, Rabu.

Terkait hal itu, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menilai tak ada barang signifikan yang disita KPK saat menggeledah rumah Hasto.

Ronny mengatakan, buku catatan dan flashdisk yang disita KPK di rumah Hasto di Kota Bekasi, merupakan milik Kusnadi.

Sementara, di rumah Kebagusan, ujar Ronny, KPK tak menemukan apa-apa.

"Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi."

"Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita," ungkap Ronny, Selasa.

Ronny pun merujuk dalam berita acara penggeledahan yang diterima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut:

Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.

Terkait pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. 

Baca juga: 5 Pihak Desak Hasto Laporkan Bukti Skandal Pejabat Negara, Budiman: Bukan Justru Dibawa ke Rusia

"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar."

"Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," jelas Ronny.

Karena itu, Ronny berharap KPK bekerja secara profesional.

Ia mengimbau agar KPK tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik.

"Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," tegas dia.

Sebelumnya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (6/1/2025), namun ia tak hadir.

Atas hal itu, PDIP meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Hasto hingga 10 Januari 2025, setelah HUT ke-52 PDIP selesai.

Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Kedua, sebagai tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus yang sama.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan